
JAYAPURA PENAPAPUA.COM; Bendera Bintang Kejora di Jayapura, Provinsi Papua Artikel HUT 60 Tahun Bangsa Papua 1 Desember 1961- 1 Desember 2021,”TNI-POLRI JANGAN SIBUK URUS SIMBOL-SIMBOL BANGSA PAPUA,1/12/2021
Undang-undang Republik Indonesia dapat menjamin untuk REFERENDUM bagi bangsa Papua Barat yang sedang berjuang untuk pengakuan dan pengembalikan kemerdekaan dan bangsa Papua Barat pada 1 Desember 1961 yang dianeksasi oleh Indonesia dengan agresi militer. Dari alun-alun Yogyakarta pada 19 Desember 1961, Ir. Soekarno menyatakan Tiga Komando Rakyat (Trikora). Salah satu nomor penting yang diakui Presiden pertama Indonesia dalam bicara resminya adalah:
“BUBARKAN NEGARA PAPUA BUATAN ‘BELANDA. Dalam perjalanan para penguasa kolonial menambah satu kata, yaitu: “Boneka”, jadi sekarang sering dikenal dengan: “BUBARKAN NEGARA ‘BONEKA’ BUATAN BELANDA.”
Negara Papua yang lengkap dengan atribut kenegaraan dan kebangsaan seperti : Bendera Bintang Kejora; Lagu Hai Tanahku Papua; Simbol bangsa Burung Mambruk, Mata uang Gulden, dan lengkap dengan anggota Parlemen New Guinea Raad dianeeksasi dan dibubarkan. proses dan fakta sejarah ini tidak bisa dihapus dan dihilangkan dengan moncong senjata, apalagi dengan kesibukan urus dan larang simbol-simbol bangsa Papua Barat.
Ada video beredar, ada beberapa anggota TNI yang menahan orang asli Papua ada yang menggunakan di tangan dengan simbol ambil parang dan diminta untuk Bendera dan meminta ambil parang dan anak gelang tangan itu di tangan. Suara anggota TNI terdengar jelas: “Ambili parang itu, potong gelang di tanganmu itu.
“Kata pincen degei, bangsa Papua menuntut untuk mendapatkan tempat kami sendiri. Sama seperti bangsa-bangsa merdeka di antara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memelihara perdamaian dunia,” demikian bunyi manifesto tersebut JAYAPURA PENA PAPUA.COM
Oleh: MKN
Editor: Obet You
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.