
8 ORANG MAHASISWA YANG MENGIBARKAN BINTANG KEJORA DI GOR JAYAPURA MASIH DI TAHAN DI POLDA PAPUA
Sampai saat ini 8 Orang Mahasiswa Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora di Gor Jayapura masih ditahan di Polda Papua. Penahanan terhadap 8 Orang ini masih belum memiliki status apapun.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Krimum Polda Papua, pihaknya baru melakukan introgasi kepada 8 Orang sejak pukul 16:00 Wit dan berkahir lebih 22:00 Wit selanjutnya pihak Krimum Polda Papua mengelar perkara selanjutnya memutuskan akan memeriksa 8 Orang mahasiswa sebagai saksi. Untuk saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi Tersangka sebab pihak Krimum Polda Papua masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Krimum Polda Papua nanti setelah statusnya sudah menjadi tersangka baru akan menghubungi Kuasa Hukum untuk dimintai pendampingan.
Atas dasar itu, kami Penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi 8 Mahasiswa Papua secara langsung karena alasan penyidik belum naikan status dari ke 8 Mahasiswa.
Sesuai dengan keterangan diatas kami Kolisi Penegak Hukum dan HAM Papua akannmenunggu selama 1×24 jam. Apabila sampai jam 1 siang besok (2 Desember 2021) statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka maka kami akan minta Kapolda Papua untuk perintahkan Direskrimum Polda Papua untuk membebaskan 8 Orang Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kejora demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Demikian up datenya, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 2 Desember 2021
Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Oleh: Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)
Editor: Obet You
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.